Korupsi RS Kusta, Polda Sumsel Tangkap PNS Kementerian dan Direktur Perusahaan

"Dua tersangka telah meninggal dunia dan dua lainnya kita amankan. Dari pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Diketahui, kedua tersangka yang diamankan yakni Rusman (45), warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, PNS Kementerian pada RS Kusta menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Tersangka kedua yakni Junaidi (45), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Junaidi, Agustina Novitasari menuturkan, perkara tersebut sudah menjadi P21, selanjutnya penyerahan dua tersangka dan berkas ke pihak Kejati.
Editor: Berli Zulkanedi