Korupsi RS Kusta, Polda Sumsel Tangkap PNS Kementerian dan Direktur Perusahaan

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap kasus korupsi proyek turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua tersangka yakni PNS dan direktur perusahaan telah ditahan.
Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa sumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.
"Pembangunan proyek itupun sampai sekarang belum selesai. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp5 miliar. Saat ini kita tinggal menyerahkan kedua pelaku kepada pihak Kejati karena berkas keduanya sudah lengkap," ujar Harissandi, Senin (27/9/2021).
Dalam kasus tersebut terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena dua orang lainnya telah meninggal maka pihaknya segera menyerahkan dua tersangka lainnya kepada Kejati Sumsel untuk segera diproses lebih lanjut.
Editor: Berli Zulkanedi