Korupsi RS Kusta, Polda Sumsel Tangkap PNS Kementerian dan Direktur Perusahaan

"Seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp1 miliar. Kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali," katanya.
Agustina mengungkapkan, alasan utama pekerjaan tersebut tidak selesai hingga kini yakni tidak diberinya perpanjangan waktu pengerjaan proyek.
"BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang lebih dari Rp5 miliar lebih, sisanya dari Rp12 miliar tersebut sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali," ungkapnya.
Agustina menjelaskan, bahwa progres pembangunan proyek turap tersebut sudah mencapai 60 persen. "Dalam perkara ini kami akan menggugat secara perdata terhadap dirut rumah sakit tersebut. Saat ini sudah dalam tahap mediasi dan dua minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pengadilan Pangakalan Balai," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi