Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Secara umum (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap KIK harus terus ditegakkan.
Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.
Editor: Berli Zulkanedi