get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Cabut Listrik di Kantor KONI Sumsel karena Nunggak 3 Bulan 

Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam

Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:58:00 WIB
Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengecek kekayaan intelektual komunal. (Foto: Antara)

Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Secara umum (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. 

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa  Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap KIK  harus terus ditegakkan.

Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut