Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam
PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menyerahkan 13 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah daerah di Sumsel.
“Sertifikat KIK itu diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang 23 Mei 2023 mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (20/5/2023).
Beberapa daerah penerima sertifikat KIK yakni Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten OKU Timur, dan Kota Lubuklinggau.
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat KIK Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan Kabupaten Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam.
Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kabupaten OKU Timur ada Hiring-hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Secara umum (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap KIK harus terus ditegakkan.
Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.
Editor: Berli Zulkanedi