Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam
PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menyerahkan 13 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah daerah di Sumsel.
“Sertifikat KIK itu diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang 23 Mei 2023 mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (20/5/2023).
Beberapa daerah penerima sertifikat KIK yakni Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten OKU Timur, dan Kota Lubuklinggau.
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat KIK Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan Kabupaten Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam.
Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kabupaten OKU Timur ada Hiring-hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Editor: Berli Zulkanedi