Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produki tahun 2014. Bupati Muara Enim Periode 2014 – 2018 ini menjadi tersangka dan ditahan bersama tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka lain yakni Abunawar Basyeban selaku konsultan, HM Anjapri mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda mantan Kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.
Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim, Sumsel di tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar lebih.
Plt Kajati Sumsel, Oktavianus membenarkan, Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.850.000.000. "Terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali," katanya, kamis malam (12/11)
Editor: Berli Zulkanedi