Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produki tahun 2014. Bupati Muara Enim Periode 2014 – 2018 ini menjadi tersangka dan ditahan bersama tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka lain yakni Abunawar Basyeban selaku konsultan, HM Anjapri mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda mantan Kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.
Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim, Sumsel di tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar lebih.
Plt Kajati Sumsel, Oktavianus membenarkan, Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.850.000.000. "Terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali," katanya, kamis malam (12/11)
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (12/11/2020), tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk mempermudah proses penyidikan dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif. "Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta di dalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara," katanya.
Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing. "Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluarkan dana Rp5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada. Setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Terpisah Kasipenkum Khaidirman mengatakan, keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
"Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Klas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi