Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (12/11/2020), tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk mempermudah proses penyidikan dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif. "Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta di dalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara," katanya.
Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing. "Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluarkan dana Rp5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada. Setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Terpisah Kasipenkum Khaidirman mengatakan, keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
"Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Klas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi