get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhasil Tekan Inflasi, Sumsel Raih DID Rp10,32 Miliar dari Kemenkeu RI

Kejari Setor Rp1,9 Miliar dari Kasus Korupsi di Dispenda OKU

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:06:00 WIB
Kejari Setor Rp1,9 Miliar dari Kasus Korupsi di Dispenda OKU
Kejari OKU setor uang ke kas negara dari kasus pada Dispenda OKU. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU di Sumsel menyetor uang Rp1.945.185.080 ke kas negara. Uang tersebut rampasan dan denda dari terpidana kasus korupsi di Dinas Pendapatan OKU pada tahun 2015. 

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah OKU Fahmiudin (FH) dan Bendaharanya Saipul (SP) menjadi terpidana dengan vonis masing - masing satu tahun penjara.

Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non bunga BNI dan BRI. 

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, Senilai Rp1.945.185.080. Serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta. "Hari ini akan kami setorkan semuanya kedalam kas negara," kata Kajari.

Kajari menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat  kepada Kejaksaan Agung. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Kejari OKU dan diterbitkan surat perintah penyidikan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut