Kejari OKU Hentikan 6 Kasus dengan Restorative Justice
OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel menghentikan enam kasus melalui Restorative Justice. Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan sejak pemberlakuan restorative justice pihaknya telah menghentikan sebanyak enam perkara tindak pidana antara lain pencurian brondol kelapa sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan, tiga kasus penganiayaan, dan yang terakhir perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
"Selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses restorative justice ini," katanya, Kamis (3/6/2022).
Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor: Berli Zulkanedi