Kejari OKU Hentikan 6 Kasus dengan Restorative Justice
Restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
Restorative justice ini diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari senilai Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
"Kami hanya berharap ke depannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi," harapnya.
Editor: Berli Zulkanedi