Kemenkumham Evaluasi Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Tim Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Divyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan evaluasi organisasi bantuan hukum. Evaluasi untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata bagi masyarakat.
"Tujuan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu juga mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsif persamaan kedudukan di muka hukum," kata Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, hingga Juni 2022 ini di wilayah Sumsel terdapat 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terakreditasi.
Perinciannya satu OBH terakreditasi A yakni YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya. Selanjutnya satu OBH terakreditasi B yakni YLBHI LBH Palembang, sedangkan 11 OBH lainnya masih terakreditasi C.
"Saya minta kepada pengelola 13 OBH yang terakreditasi itu untuk aktif memperhatikan penyerapan anggarannya," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi