Baru Berusia 15 Tahun, Remaja Ini Sudah Diincar Polisi dari 2 Polres

OKI, iNews.id - Satreskrim Polres OKI Sumsel menangkap M, seorang remaja yang baru berusia 15 tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal. Di usia yang harusnya masih mengerjakan tugas sekolah, M sudah delapan kali membegal di dua kabupatan yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI)>
Plh Kanit Pidum Polres OKI, Ipda Jamal mengatakan, pelaku telah berapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor di tempat dan jam berbeda. "Masing-masing empat kali di wilayah hukum Polres OKI dan empat kali di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," ujar Ipda Jamal, Kamis (2/6/2022).
Terakhir pelaku ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam milik korbannya, Edi Nuryanto bin Suraji, warga Desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya, dengan nopol BG 2686 KAO.
"Pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya, P, yang kini masih DPO pada Jumat (06/05) yang lalu sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalintim Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayu Agung," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi