Driver Ojol di Palembang Keberatan BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK

Driver Ojol lainnya, Anang (39) mengaku terkejut mendengar adanya peraturan yang tertera dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan sejak 6 Januari 2022 tersebut
"Mengejutkan bagi saya, baru tahu hari ini juga. Kalau mau mengurus SIM dan STNK harus ada BPJS Kesehatan saya keberatan. Saya juga sudah ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), itu juga kan program pemerintah," katanya.
Sebagai kepala keluarga yang memiliki tiga orang anak, Anang mengungkapkan kesulitan jika dirinya harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
"Sebenernya berat itu, iuran tiap bulan saya jadi nambah. Saya kan anak tiga, berarti 5 orang termasuk saya dan istri. Misalkan iuran perbulannya itu Rp40.000, jadi sudah Rp200.000 per bulan pengeluaran saya," katanya.
Belum lagi, kata Anang, kalau nanti mau mengurus STNK dan mesti ada BPJS Kesehatan, dirinya memilih untuk menunda melakukan pembayaran tersebut.
"STNK itu kan untuk bayar pajak, kalau memang mesti ada BPJS ya sudah saya gak bayar dulu. Siapa yang rugi, persyaratan itu mempersulit kami, berat sebelah. Kalau kami ini penghasilan tetap perbulan itu Rp3 juta gak masalah, tetapi kenyataannya pendapatan kami ini tidak pasti, kalau orderan ramai banyak dapet penghasilan, kalau sepi ya sedikit," katanya.
Kendati demikian, Anang juga berharap apabila kedepan perusahaan Ojol tempatnya bekerja juga mengadopsi aturan tersebut, maka dirinya akan mempertimbangkan untuk ikut serta menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan, kecuali dengan keringan.
"Biasanya itu dari pihak perusahaan ada informasi, seperti peraturan BPJS Ketenagakerjaan kemarin disuruh untuk ikut. Kalau BPJS Kesehatan ini belum ada info dari pihak Ojolnya. Kalau nantinya diharuskan buat, mungkin saya akan ikut, asalkan ada keringanan dari pihak perusahaan ojek, misalkan dibantu 50 persen pembayarannya gitu," kata Anang.
Editor: Berli Zulkanedi