get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU

DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos

Senin, 08 November 2021 - 13:58:00 WIB
DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos
Sandra, DJ cantik di Palembang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang. Perempuan cantik ini ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online

Wanita yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut