"Dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.
Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," katanya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News