Demi Pelukan Perempuan Lain, Oknum Polisi Ini Telantarkan 6 Anak dan Istri

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi dengan pangkat Iptu menjalani persidangan setelah dilaporkan istrinya Devi Aprianti dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum polisi yang berdinas di Polres Lubuk Linggau ini dilaporkan telah menelantarkan istri dan anaknya selama dua tahun demi wanita idaman lain (WIL).
Devi Aprianti yang dihadirkan sebagai saksi pelapor sambil menangis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Mangapul Manalu memberikan hukuman setimpal kepada suaminya. Devi dihadirkan sebagai saksi bersama satu saksi lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/9/2022).
Ditemui usai persidangan, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menyatakan, terdakwa yang merupakan anggota Polri saat ini ditahan Propam Polda Sumsel. "Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan pasal 49 hurup A junto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Sementara Devi Aprianti mengatakan, dirinya mempunyai enam orang anak dan sudah lebih dari dua tajun ditelantarkan terdakwa demi wanita idaman lain. "Dengan itu harapan kami terdakwa dihukum seberatnya dan diberikan sanksi pemecetan dari Polri," katanya sambil menangis.
Sidang akan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Berli Zulkanedi