get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkes Ingatkan Sumsel soal Omicron, Pendatang Wajib Karantina

Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

Kamis, 06 Januari 2022 - 23:45:00 WIB
Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel
Daftar denda tilanf elektronik atau ETLE beredar di media sosial. (Foto: Ist)

"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," katanya. 

Menurutnya, pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.

"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," katanya.

Jika tidak sesuai, lanjut Pratama, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaraan tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut