Buron 5 Bulan, Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Ditangkap
PAGARALAM, iNews.id - Herry Antoni (44), warga Pagar Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam. Herry merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di samping Masjid Agung Pagaralam.
Herry ditangkap di kediamannya di Musi Rawas setelah buron sekitar lima bulan. Herry bersama rekannya Mustofa memecahkan kaca mobil seorang pensiunan PNS yang tengah sholat.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, pihaknya yang dibantu Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kabupaten Mura.
"Tersangka Herry merupakan satu dari dua buronan bandit pecah kaca Polres Pagaralam. Tersangka ditangkap, Jumat (30/9/2022) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya yakni Mustopa masih DPO dan terus diburu petugas," ujar Arif, Senin (3/10/2022).
Kejadian pecah kaca tersebut berawal saat korban Rasyidi Amri (62), pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Raya Tanjung Cermin Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, memarkirkan mobil di samping Masjid Agung untuk shalat dzuhur.
"Saat akan shalat, korban meninggalkan sebuah tas yang berisikan uang sebesar Rp9 juta dan sejumlah surat penting lainnya di dalam mobil. Selesai shalat, korban terkejut melihat kaca pintu sebelah kiri mobilnya sudah pecah. Semua uang dan surat-surat penting korban pun hilang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi