Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak
Senin, 22 Februari 2021 - 09:12:00 WIB

Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur. Mulai dari izin, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. BKSDA juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati. “Sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar dievakuasi,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi