Buang Sabu di Pinggir Jalinsum, Pria Lubuklinggau Ditangkap

MUSI RAWAS, iNews.id - Rediansyah (24), warga Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ditangkap Satnarkoba Polres Mura dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (12/2/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menyita Barang Bukti (BB) di antaranya, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram. Kemudian tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.
Editor: Berli Zulkanedi