MUSI RAWAS, iNews.id - Aksari (43) oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Kades ini diduga telah menggunakan dana desa senilai Rp187 juta untuk kepentingan pribadi.
Mirisnya, uang yang seharusnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dampak Covid-19 sebesar Rp600.000 per kepala keluarga, malah digunakan untuk main judi dan perempuan.
“Duitnyo (uangnya) habis untuk judi dan betinoan (pelacuran), habis galo (semua) duitnya,” kata tersangka Askari, Selasa (12/01/2021).
Editor : Berli Zulkanedi