Mahasiswa di Musi Rawas Perkosa Tunangan di Rumah Kosong
MUSI RAWAS, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Muhamad Wahyu Arya Pratama (21) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat memperkosa tunangannya di rumah kosong.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan mengatakan, pelaku merupakan warga Marga Tani, Jayaloka. Dia memperkosa korban berinisial MSP (20).
"Pelaku memperkosa tunangannya di rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka," kata Alex, Jumat (30/10/2020).
Alex mengatakan, peristiwa itu terjadi dari pada hari Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa dan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto