Mahasiswa di Musi Rawas Perkosa Tunangan di Rumah Kosong
MUSI RAWAS, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Muhamad Wahyu Arya Pratama (21) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat memperkosa tunangannya di rumah kosong.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan mengatakan, pelaku merupakan warga Marga Tani, Jayaloka. Dia memperkosa korban berinisial MSP (20).
"Pelaku memperkosa tunangannya di rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka," kata Alex, Jumat (30/10/2020).
Alex mengatakan, peristiwa itu terjadi dari pada hari Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa dan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.
Saat di perjalanan pelaku mengajak korban ke rumah kosong yang ada di Desa Ngestikarya. Karena korban menolak membuat pelaku memaksa korban dengan cara mengendong korban hingga masuk ke dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alex, saat pemerkosaan itu terjadi, korban terus berusaha melawan dan melarikan diri tetapi dihalangi pelaku dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
"Saat sudah di dalam kamar lalu korban dijatuhkan ke lantai. Mulut korban ditutup dan tangan korban dipelintir ke belakang, hingga dengan leluasa pelaku memperkosa korban,” kata dia.
Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku. Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto