get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Salah Satu Penculik Anak yang Aksinya Viral Terekam CCTV di Palembang

Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak

Senin, 22 Februari 2021 - 09:12:00 WIB
Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak
Buaya mati setelah ditembak warga karena lepas dari kandang. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) gempar. Seekor buaya milik anggota DPRD Lubuklinggau yang lepas dan berserang di danau sekitar pemukiman sering muncul untuk berjemur dan memangsa hewan ternak di sekitar Kelurahan Niken Jaya, Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 

Warga yang khawatir buaya akan menerkam anak – anak akhirnya bertindak menembak hewan ganas itu hingga mati menggunakan senapan angin. Warga sudah berusaha menangkap buaya muara itu menggunakan jarring agar dapat ditangkap hidup-hidup, namun alat yang digunakan selalu putus. 

Setelah buaya mati langsung diambil pemiliknya yang rumahnya memang tidak jauh dari danau.  “Setelah mati, buaya itu sudah diambil oleh anak buahnya dan sudah diserahkan dalam kondisi sudah mati," kata Tarjuni (50) warga Kelurahan Niken Jaya, Minggu (21/1/2021).

Menurut Tarjuni, buaya sepanjang dua meter itu sudah lama lepas dan bersarang di danau sekitar 1,5 bulan. Ia juga sudah sering memberi tahu pemiliknya agar buaya tersebut segera ditangkap, namun sang pemilik hanya berjanji. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengimbau, agar warga yang memelihara buaya tanpa izin segera menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA. Karena, reptil tersebut adalah satwa yang dilindungi, apalagi sampai meresahkan warga pastinya bisa kena sanksi hukuman.

Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Martialis Puspito.

Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur. Mulai dari izin, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. BKSDA juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati. “Sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar dievakuasi,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut