Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak

Menurut Tarjuni, buaya sepanjang dua meter itu sudah lama lepas dan bersarang di danau sekitar 1,5 bulan. Ia juga sudah sering memberi tahu pemiliknya agar buaya tersebut segera ditangkap, namun sang pemilik hanya berjanji.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengimbau, agar warga yang memelihara buaya tanpa izin segera menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA. Karena, reptil tersebut adalah satwa yang dilindungi, apalagi sampai meresahkan warga pastinya bisa kena sanksi hukuman.
Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Martialis Puspito.
Editor: Berli Zulkanedi