get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Salah Satu Penculik Anak yang Aksinya Viral Terekam CCTV di Palembang

Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak

Senin, 22 Februari 2021 - 09:12:00 WIB
Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak
Buaya mati setelah ditembak warga karena lepas dari kandang. (Foto: Ist)

Menurut Tarjuni, buaya sepanjang dua meter itu sudah lama lepas dan bersarang di danau sekitar 1,5 bulan. Ia juga sudah sering memberi tahu pemiliknya agar buaya tersebut segera ditangkap, namun sang pemilik hanya berjanji. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengimbau, agar warga yang memelihara buaya tanpa izin segera menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA. Karena, reptil tersebut adalah satwa yang dilindungi, apalagi sampai meresahkan warga pastinya bisa kena sanksi hukuman.

Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Martialis Puspito.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut