Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang
"Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta," kata Agung.
Saat itu, lanjut Agung, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 16 kg.
Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 kg itu milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu, para tersangka yang diduga merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini terancam dengan pidana mati," kata epala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.
Editor: Berli Zulkanedi