Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Tiga pria asal Aceh yang menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 16 kilogram sabu segera disidang di Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga tersangka terancam pidana hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka asal Aceh yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
"Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Agung menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021. Ketiganya ditangkap di sebuah warung nasi yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
"Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta," kata Agung.
Saat itu, lanjut Agung, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 16 kg.
Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 kg itu milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu, para tersangka yang diduga merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini terancam dengan pidana mati," kata epala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.
Editor: Berli Zulkanedi