Kesal Ditangkap Kasus Pencabulan, Guru Ngaji Ini Tantang Polisi di Pengadilan

PALEMBANG, iNews.id - MF (19) seorang guru ngaji di Palembang yang ditangkap karena dilaporkan tetangganya membantah telah melakukan pencabulan. Pemuda ini merasa difitnah karena itu dirinya siap membuktikan kasus yang dituduhkan di pengadilan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, MF beberapa kali menyela ucapan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni yang sedang menjawab pertanyaan wartawan. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata MF.
Mendengar MF berulang kali menyela, Kompol Masnoni akhirnya hanya tersenyum dan membiarkan MF menyampaikan bantahannya. "Tidak ada, saat mediasi di RT ternyata tidak ada bukti. Kito jingok (kita lihat) di Pengadilan, ini fitnah," katanya lagi.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap MF (19) atas laporan orang tua korban. Pelaku diduga mencabuli para korban di kamar mandi rumahnya dengan modus praktik wudhu atau bersuci.
Editor: Berli Zulkanedi