get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Anak Tetangga

Kesal Ditangkap Kasus Pencabulan, Guru Ngaji Ini Tantang Polisi di Pengadilan

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:20:00 WIB
Kesal Ditangkap Kasus Pencabulan, Guru Ngaji Ini Tantang Polisi di Pengadilan
MF (19) guru ngaji yang ditangkap kasus cabul siap membuktikan dirinya difitnah di pengadilan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - MF (19) seorang guru ngaji di Palembang yang ditangkap karena dilaporkan tetangganya membantah telah melakukan pencabulan. Pemuda ini merasa difitnah karena itu dirinya siap membuktikan kasus yang dituduhkan di pengadilan
 
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, MF beberapa kali menyela ucapan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni yang sedang menjawab pertanyaan wartawan. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata MF.

Mendengar MF berulang kali menyela, Kompol Masnoni akhirnya hanya tersenyum dan membiarkan MF menyampaikan bantahannya. "Tidak ada, saat mediasi di RT ternyata tidak ada bukti. Kito jingok (kita lihat) di Pengadilan, ini fitnah," katanya lagi. 

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap MF (19) atas laporan orang tua korban. Pelaku diduga mencabuli para korban di kamar mandi rumahnya dengan modus praktik wudhu atau bersuci. 

"Tersangka ini profesinya adalah guru ngaji. Jadi dirinya mengajar anak-anak tetangga yang berada di sekitar kediaman orang tuanya. Di sana pelaku mencabuli para korban saat praktek wudhu," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (10/3/2022).

Peristiwa pencabulan terungkap, setelah salah satu korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Orang tua korban yang curiga membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Mendengar cerita pencabulan, para orang tua tidak terima dan langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polda Sumsel."Modusnya dipegang untuk dibimbing ambil air wudhu. Korbannya sejauh ini perempuan semua," kata Masnoni. 

Ketiga korban aksi cabul ini berinisial SJ (7), SH (9) dan HS (7). Semua korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan pelajar sekolah dasar (SD). Dijelaskan Masnoni, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus ini mengingat ada kemungkinan korban lebih dari tiga orang. "Iya, semua korban anak di bawah umur berusia 6-10 tahun," katanya.

Karena perbuatannya tersangka MF terancam dikenakan pasal pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut