Kesal Ditangkap Kasus Pencabulan, Guru Ngaji Ini Tantang Polisi di Pengadilan

"Tersangka ini profesinya adalah guru ngaji. Jadi dirinya mengajar anak-anak tetangga yang berada di sekitar kediaman orang tuanya. Di sana pelaku mencabuli para korban saat praktek wudhu," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (10/3/2022).
Peristiwa pencabulan terungkap, setelah salah satu korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Orang tua korban yang curiga membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Mendengar cerita pencabulan, para orang tua tidak terima dan langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polda Sumsel."Modusnya dipegang untuk dibimbing ambil air wudhu. Korbannya sejauh ini perempuan semua," kata Masnoni.
Ketiga korban aksi cabul ini berinisial SJ (7), SH (9) dan HS (7). Semua korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan pelajar sekolah dasar (SD). Dijelaskan Masnoni, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus ini mengingat ada kemungkinan korban lebih dari tiga orang. "Iya, semua korban anak di bawah umur berusia 6-10 tahun," katanya.
Karena perbuatannya tersangka MF terancam dikenakan pasal pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi