Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Tiga pria asal Aceh yang menjadi tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 16 kilogram sabu segera disidang di Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga tersangka terancam pidana hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka asal Aceh yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
"Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Agung menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021. Ketiganya ditangkap di sebuah warung nasi yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi