2 Eks Wagub Sumsel Ngaku Tak Dilibatkan Jual Beli Gas yang Menjerat Alex Noerdin

"Saya tidak pernah menerima laporan keuangan. Bahkan saya tahu adanya permasalahan penjualan gas PDPDE Sumsel setelah ada pemberitaan di media. Dimana masalah yang terjadi, dikarenakan PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD hanya mendapat bagi hasil 15 persen, sedangkan PT DKLN dan PDPDE Gas mendapat bagi hasil 85 persen," katanya.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz, hakim juga menanyakan soal honor yang diterima oleh Eddy Yusuf dan Ishak Mekki saat menjabat sebagai Ketua Banwas BUMD. "Soal honor memang ada, kami terima 3 bulan sekali, dan saya lupa nominalnya berapa," kata Eddy Yusuf.
Isak Mekki pun mengatakan jika honor tersebut memang ada. "Ya, saya menerima honor itu," ujarnya.
Terkait nominal honor Ketua Banwas BUMD tersebut, Ketua Hakim Abdul Aziz kembali mengungkap besaran angka honor Ketua Banwas BUMD. "Honor saudara satu bulan Rp25 juta, kalau 3 kali saja besar ya Rp75 juta," kata Hakim.
Sementara itu, Hakim Anggota Yoserizal menyatakan, seharusnya Wakil Gubernur yang juga Ketua Badan Pengawas BUMD mengetahui atau diberitahukan terkait penjualan Migas PDPDE Sumsel tersebut.
"Gas bumi tersebut sangat banyak ya, sebesar 15 Million Standard Cubic Feet Per Day (MMSCFD). Jika dikelola dengan baik tentunya dapat masuk PAD, yang tentunya sangat membantu untuk kesejahteraan daerah," kata Hakim.
Editor: Berli Zulkanedi