2 Eks Wagub Sumsel Ngaku Tak Dilibatkan Jual Beli Gas yang Menjerat Alex Noerdin

PALEMBANG, iNews.id - Dua mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) dihadirkan menjadi saksi atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Keduanya yakni Eddy Yusuf Wagub Sumsel periode 2008-2013 dan Ishak Mekki Wagub Sumsel 2014-2018.
Dalam persidangan, Eddy Yusuf mengatakan, jika jabatan yang diemban saat itu juga merupakan sebagai Ketua Badan Pengawas (Banwas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPDE Sumsel.
"Selama menjabat sebagai Wagub dan Ketua Banwas BUMD, saya tidak pernah dimintai pertimbangan kebijakan, meskipun seharusnya Banwas dimintai petimbangan terkait PDPDE Sumsel tersebut. Bukan hanya itu, saya juga tidak tahu kalau ternyata ada perusahaan patungan antara PDPDE Sumsel dan PT DKLN hingga terbentuk PDPDE Gas," ujarnya, Kamis (11/2/2022) malam.
Menurut Eddy, saat dirinya menjabat sebagai Wagub yang ada hanyalah laporan pekerjaan rutin biasa yang diterimanya dari anggota Banwas BUMD, yakni Staf Biro Hukum dan Otonomi serta Biro Perekonomian. "Saya terima hanya laporan rutin biasa, kemudian saya baca lalu saya teruskan kembali kepada Pak Gubernur Alex Noerdin," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi