Alex Noerdin Segera Disidang dengan 2 Kasus Sekaligus
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang segera disidang kasus pembelian gas di BUMD PDPDE dan kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/1/2022).
"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu (26/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Editor: Berli Zulkanedi