Sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Srwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/3/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang. Sejumlah saksi termasuk Staf Biro Kesra Setda Sumsel, Abdul Basith menyatakan pencairan dana hibah tanpa proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. 

Abdul Basith, menjadi saksi untuk empat terdakwa yakni mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni.

Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Abdul Basith mengungkapkan, bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar ditandatangani terdakwa Akhmad Najib, tanpa adanya proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"NPHD yang kami buat tanpa adanya proposal dan usulan dari yayasan ditandatangani oleh Bapak Akhmad Najib yang saat menjabat sebagai Asisten Kesra Pemprov Sumsel. Pak Akhmad Najib adalah atasannya dari atasan kami yakni Kepala Biro Kesra Pak Ahmad Nasuhi," ujar Abdul Basith, Rabu (9/3/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network