Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pada putusan banding itu, keempat terdakwa mendapatkan potongan hukuman enam bulan hingga empat tahun. 

Beberapa waktu lalu, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Eddy Hermanto yang awalnya pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan menjadi pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan. Termasuk juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp218.000.378.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menyatakan Kasasi ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Eddy Hermanto Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Kita sudah menyatakan Kasasi atas putusan banding keempat terdakwa tersebut. Kasasi tersebut dilakukan, Kamis (17/2/2022) lalu," ujar Naimullah didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Selasa (22/2/2022).

Selain Eddy Hermanto, lanjut Naimullah, terdakwa Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan, juga mendapat keringanan hukuman usai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network