Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Negera (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Keduanya, JK dan AZ diduga menerima gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik pada 2019.

"Dugaan pemberian gratifikasi itu berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan Budi, peran masing-masing tersangka berbeda. JK pada tahun 2019 menjabat sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Yuridis PTSL. "Sedangkan AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan," katanya.

Menurut Budi, kedua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di tahun 2019.

"Salah satunya adalah turut melibatkan notaris dalam penerbitan akta pengalihan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network