Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di rumah yang dijadikan tempat perakitan senpi ilegal. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang mengungkap praktik produksi senjata api ilegal di Palembang. TKP berupa rumah tiga lantai di Jalan Kadir TKR Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Gandus Palembang. 

"Dari lokasi penggerebekan kita mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat, dan empat butir amunisi, senpi jenis FN, peralatan membuat silinder senpi, kunci-kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (21/2/2022).

Namun sayangnya, saat penggerebekan pemilik rumah atau tersangka sendiri sempat melarikan diri lantaran akses menuju ke lokasi TKP terpasang CCTV, sehingga saat aparat bergerak masuk sudah terpantau oleh tersangka.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network