"Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," katanya.
Selain itu, kata Tri, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industry pembuatan senpira tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait