Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di rumah yang dijadikan tempat perakitan senpi ilegal. (Foto: Dede F)

"Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," katanya.

Selain itu, kata Tri, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industry pembuatan senpira tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network