PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang mengungkap praktik produksi senjata api ilegal di Palembang. TKP berupa rumah tiga lantai di Jalan Kadir TKR Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Gandus Palembang.
"Dari lokasi penggerebekan kita mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat, dan empat butir amunisi, senpi jenis FN, peralatan membuat silinder senpi, kunci-kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (21/2/2022).
Namun sayangnya, saat penggerebekan pemilik rumah atau tersangka sendiri sempat melarikan diri lantaran akses menuju ke lokasi TKP terpasang CCTV, sehingga saat aparat bergerak masuk sudah terpantau oleh tersangka.
"Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," katanya.
Selain itu, kata Tri, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industry pembuatan senpira tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait