Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia. (Foto: Dede F)

Pada tahun 2019, lanjut Budi, juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh Lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022," katanya.

Dijelaskan Budi, bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, di samping itu proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah.

"Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Budi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network