PALEMBANG, iNews.id - Sidang perdana jilid III kasus dugaan korupsi kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (17/11/2022) ditunda. Penundaan karena dua dari lima hakim berhalangan hadir.
"Mohon maaf kepada seluruh peserta sidang. Setelah kami pertimbangkan, sebaiknya sidang kita tunda dulu karena jumlah hakim tidak lengkap. Satu hakim masih cuti dan yang satunya berhalangan hadir," ujar Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Yoserizal, Senin (17/1/2022).
Dalam persidangan yang tertunda tersebut, terdapat empat tersangka yang akan menjalani sidang yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel yang juga mantan Penjabat (Pj) Walik Kota Palembang Ahmad Najib, mantan BPKAD Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing, manajer Projek PT. Yodya Karya Loka Sangganegara dan Kabid BPKAD Pemprov Sumsel Agustinus Antoni.
"Setelah kami bermusyawarah sebaiknya sidang pembacaan dakwaan ini kita tunda hingga pekan depan," kata Yoserizal.
Diketahui, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring siap memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan menjelaskan, bahwa peran masing-masing para tersangka dalam kasus ini. Akhmad Najib sebagai penandatangan Nota Hibah Daerah ke Edi Hermanto. Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai kepala BPKAD yang mengeluarkan anggaran pembangunan masjid.
Selanjutnya Loka Sangganegara, staff pegawai PT. Yoda Karya perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang. Kemudian Agustinus Antoni sebagai Kabid di DPKAD dan pernah menjadi Plt. DPKAD.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait