Untuk diketahui, salah satu tersangka yakni Laonma Pasindak Lumban Tobing hasil kasasi Mahkamah Agung (MA), divonis pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider penjara delapan bulan atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013.
Selain masih harus menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, kini mantan Kepala BPKAD Sumsel itu harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Selain itu, ada juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin serta Mudai Madang yang juga terjerat dalam kasus yang sama yaitu dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan dugaan korupsi PDPDE.
Namun hingga kini berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang dalam kasus ini belum dilimpahkan oleh penyidik kejaksaan ke pengadilan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait