Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah. (Foto: Dede F)

"Pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Syarifudin MF menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda 500 juta subsider 4 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.065.876.450," katanya.

Kemudian untuk terdakwa Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya juga mendapat keringanan usai menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang 

"Sebelumnya kedua terdakwa itu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Namun, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto masing-masing 10 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan," katanya.

Dijelaskan Naimullah, bahwa Kasasi yang dinyatakan Kejati Sumsel ke MA yakni terkait pengurangan hukuman maupun perhitungan kerugian negara yang ada dalam putusan banding tersebut.

"Pada prinsipnya perkara tersebut di tingkat banding tetap terbukti, tapi hanya mengenai stratmach, dimana ada perbedaan pandangan antara Hakim dan Penuntut Umum, dan itu biasa dalam praktek beracara. Apalagi pasalnya pun tetap sama sesuai dengan tuntutan JPU," kata Naimullah.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network