PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pada putusan banding itu, keempat terdakwa mendapatkan potongan hukuman enam bulan hingga empat tahun.
Beberapa waktu lalu, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Eddy Hermanto yang awalnya pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan menjadi pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan. Termasuk juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp218.000.378.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menyatakan Kasasi ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Eddy Hermanto Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Kita sudah menyatakan Kasasi atas putusan banding keempat terdakwa tersebut. Kasasi tersebut dilakukan, Kamis (17/2/2022) lalu," ujar Naimullah didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Selasa (22/2/2022).
Selain Eddy Hermanto, lanjut Naimullah, terdakwa Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan, juga mendapat keringanan hukuman usai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Syarifudin MF menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda 500 juta subsider 4 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.065.876.450," katanya.
Kemudian untuk terdakwa Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya juga mendapat keringanan usai menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang
"Sebelumnya kedua terdakwa itu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Namun, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto masing-masing 10 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan," katanya.
Dijelaskan Naimullah, bahwa Kasasi yang dinyatakan Kejati Sumsel ke MA yakni terkait pengurangan hukuman maupun perhitungan kerugian negara yang ada dalam putusan banding tersebut.
"Pada prinsipnya perkara tersebut di tingkat banding tetap terbukti, tapi hanya mengenai stratmach, dimana ada perbedaan pandangan antara Hakim dan Penuntut Umum, dan itu biasa dalam praktek beracara. Apalagi pasalnya pun tetap sama sesuai dengan tuntutan JPU," kata Naimullah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait