Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban menjadi saksi terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Alex Noerdin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban sebagai saksi terdakwa mantan Gubernur Alex Noerdin. Dalam kesaksiannya, Ramadhan menyebut dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dibahas secara detail di Komisi III.

"Pengajuan pembahasan anggaran dana hibah diajukan secara umum, yakni bersamaan dengan dana hibah lainnya. Awalnya dana hibah dibahas di badan anggaran. Setelah itu barulah secara detailnya di masing-masing komisi. Kalau untuk dana hibah Masjid Raya Sriwijaya secara detail dibahas di Komisi III DPRD Sumsel," ujar Ramadhan saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (24/2/2022).

Sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, lanjutnya, dilaporkan ke DPRD Sumsel dalam rapat paripurna yang juga disampaikan pihak eksekutif secara umum.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network