Masjid Raya Sriwijaya yang hanya berupa pondasi dan tiang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id -  Pencarian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata tidak melalui proses pengajuan proposal. Fakta ini diungkapkan Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Nasyid saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Abdul Nasyid menyebutkan bahwa proposal pengajuan anggaran untuk pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada. Sejak tahun 2014 dirinya tidak pernah mendengar terkait pembahasan anggaran dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015, pada tahun 2014 di Biro Kesra tidak ada menerima proposal Masjid Sriwijaya, serta tidak ada kegiatan verifikasi proposal Masjid Sriwijaya. Namun, secara tiba-tiba pada September 2015 ada nota permintaan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari BPKAD Sumsel. Jadi, soal dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak ada proposalnya tapi yang masuk ke Biro Kesra hanyalah nota permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya," ujar Abdul Basyid, Sabtu (26/2/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network