Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengikuti sidang secara virtual. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang perkara kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Pada sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi mantan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir Ardani, sempat terhadi perdebatan dengan terdakwa Alex Nordin. 

Dalam persidangan, Ardani yang dicecar Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kajian dan telaah hibah lahan Masjid Sriwijaya terkait jabatannya yang saat itu sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumsel dan juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang ternyata lahannya bermasalah hingga digugat dan dimenangkan masyarakat, mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah tahu tentang hibah lahan Masjid Sriwijaya.

"Untuk hibah lahan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring itu saya tidak tahu dan saya tidak pernah dilibatkan," ujar Wabup Ogan Ilir, Ardani, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).

Mantan bawahan Alex Noerdin tersebut tetap menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan, baik untuk mengkaji hibah lahan Masjid Sriwijaya, SK Gubenur dan kajian hukum NPHD Masjid Sriwijaya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network